Belasan Tahun Bekerja, Karyawan Pizza Hut Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Belasan Tahun Bekerja, Karyawan Pizza Hut Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Formasindo, Seorang karyawan yang mengaku telah bekerja selama belasan tahun di Pizza Hut diberhentikan sepihak tanpa pesangon. Demikian dikeluhkan seorang sumber berinisial JK (L) ke kantor redaksi media ini via aplikasi whatsapp.

JK menjelaskan bahwa dirinya mulai bekerja sebagai karyawan sejak tahun 2009 pada perusahaan PT Sarimelati Kencana Tbk yang menaungi PIZZA HUT, Makassar, 26 Agustus 2023.

Belasan Tahun Bekerja, Karyawan Pizza Hut Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Belasan Tahun Bekerja, Karyawan Pizza Hut Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon

Lanjutnya, dirinya terdaftar sebagai salah satu karyawan di Pizza Hut yang ada di Makassar dan diberhentikan per Juli 2023, secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu, dirinya juga diberhentikan tanpa pesangon sebagai aturan yang berlaku di negeri ini.

JK berharap segera mendapatkan haknya sebagai eks karyawan berupa pesangon.

“Saya sangat berharap agar perusahaan dimana tempat saya pernah bekerja dapat memberikan pesangon, untuk menutupi biaya kehidupan kami sekeluarga, sembari kami berusaha untuk mendapatkan pekerjaan baru yang lebih layak dan memanusiakan manusia.”, Harapnya.

Tambahnya, saat ini pekerjaan sangat susah, dan saat ini kami sekeluarga berharap agar hak keluarga kami dipenuhi, karena dengan pemberhentian saya yang mendadak dan sepihak ini, bukan cuma saya terzalimi tapi kami sekeluarga yang bertumpu pada perusahaan tersebut. Apalagi dengan kondisi istri saya yang sakit lumpuh, saya tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan ekonomi. Belum lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, sumber lain yang merupakan keluarga dekat JK yang minta namanya tidak dipublikasikan, berharap agar pihak perusahaan mampu bertanggung jawab secara profesional sebagaimana memperlakukan karyawan dengan layak. Bukan hanya semata mencari keuntungan perusahaan tanpa mengindahkan hak karyawan dan melabrak aturan sebagaimana yang telah ditentukan di negara ini.

Sumber juga menuturkan, bahwa banyak persoalan yang layak diaudit dalam perusahaan tersebut (PT Sarimelati Kencana Tbk-red) utamanya masalah keuangan yang berhubungan dengan kasir. Termasuk jam kerja yang sudah menyalahi aturan. Selain itu, dirinya juga menyayangkan pihak perushaan terkait BPJS ketenagakerjaan yang menjadi haknya terblokir dan tidak dapat digunakan.

Pimpinan Daerah FSP.NIBA-KSPSI Abdul Muis SH, sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Untuk itu, melalui FSP.NIBA-KSPSI Abdul Muis selaku Pimpinan daerah telah melakukan permohonan secara tertulis ke instansi terkait, untuk dilakukan perundingan Biparti. Dimana sebelumnya telah dilakukan aksi unjuk rasa di beberapa lokasi kantor Pizza Hut di Makassar.

Ahmad Rinal

Lowongan Wartawan
blank
Search